Jumat, 23 Maret 2012

Hukum syara' dalam Ushul Fiqh


1.PENGERTIAN HUKUM SYARA’
Dalam ushul fiqih juga terdapat hukum syara.Hukum syara’merupakan acuan dalam tindakan manusia tentunya seorang mukallaf yang beragama islam yang di tugasi untuk melaksanakan ibadah kepada ALLah Swt sesuai dengan kitab Allah yaitu al-quran.Adanya perbedaan pendapat dalam pengertian hukum syara’antara ahli ushul fiqih dengan ahli fiqh tidak membuat kita bingung untuk menentukan suatu perbuatan yang dihukumi semestinya.Sebelumnya saya akan membahas pengertian hukum syara’dengan dua versi yang berbeda.Pertama pendapat ahli ushul fiq dan kedua pendapat ahli fiqh dalam mengartikan hukum syara’.
Pertama,menurut Kalangan Ahli Ushul fiqh,hukum syara’adalah“Khitab(titah) Allah yg menyangkut tindak tanduk mukallaf dalam bentuk tuntutan,pilihan berbuat atau tidak;atau dalam bentuk ketentuan ketentuan.”Contoh: “Kerjakanlah Shalat”,Janganlah kamu memakan harta org lain scr bathil .(Syarifudin,amir,2008:334) ahli ushul memandang tentang pengetahuan kitab Allah yang menyangkut perbuatan manusia itulah definisi hukum syara’ menurut mereka.Mereka melihat dari sisi fungsinya  adalah menegeluarkan hukum dari dalil memandangnya dari segi nash syara’yang harus dirumuskan menjadi hukum yang terinci secara detail.Karenanya ia mengaggap hukum itu sebagai kitab Allahyang mengandung aturan tingkah laku tau perbuatan.
Kedua,menurut kalangan ahli fiqh ,pengertian hukum syara’ adalah “Sifat yg merupakan pengaruh atau akibat yg timbul dari titah Allah terhadap orang mukallaf itu.”Dalam bentuk ini yang disebut hukum syara adalah  “wajibnya shalat” sebagai  pengaruh dari titah Allah yang menyuruh shalat atau haramnya memakan harta orang secara bathil sebagai akibat dari larangan Allah memakan harta orang secra bathil.(Syarifudin,amir,2008:334).Dalam memandang pengertian hukum syara’ ini kalangan ahli fiqh yang fungsinya menjelaskan hukum yang dirumuskan dari dalil  memandang dari segi ketentuan syara’yang sudah terinci dan sudah baku menjadi suatu aturan tertentu.Karenanya ia menganggap hukum itu adalah wajib,sunah,munbah,haram dan lainnya yang melekat pada perbuatan mukallaf yang dikenai hukum itu.
Dapat kita lihat dalam memandang perbedaan definisi tentang hukum syara nampaknya berbeda,jika ahli ushul fiqh bahwa kitab Allah secar langsung dilihat dari fungsinya hukum hukum nya belum terinci dan harus di jelaskan secara detail sedangkan ahli fiqih mendefinisikan hukum syara’,mereka menjelaskan hukum yang dirumuskan telah menjadi hukum yang sudah detail dan rinci.Adapun pembagian dari hukum syara’ sendiri dibagi menjadi dua yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.Akan saya bahas dalam bab berikutnya.
2.Pembagian Hukum Syara’
Adapun pembagian hukum syara’ yang nantinya akan membawa pada satu rumusan hukum secara rinci dalam menghukumi suatu tindakan mukallaf yang melaksanakan ibadah pada Allah.secara garis besar sebagian besar para ahli fiqh  membagi  dua  bagian dalam hukum syara’.Pertama hukum taklifi dan hukum Wadh’i.

2.1.Hukum Taklifi
Pertama,hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah larangan,dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya.Contoh hukum yang menunjukkan perintah adalah “dirikanlah shalat”,membayar zakat dan menunaikan ibadah haji ke baitullah.sedangkan hukum yang menunjukkan laranga sepertimemakan harta benda anak yatim (Q.s.al-anam:152)
وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا.(Q.s an-nisa:6)”dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa gesa membelanjakannya sebelum mereka dewasa.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ...”dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil (Q.s al-baqarah:188).
jadi secara jelas hukum taklifi ini berbentuk pilihan atau tuntutan.dari segi apa yang dituntut,dan hukum ini terbagi dua tuntutan yaitu tuntutan secara pasti dan tuntutan tidak pasti.Adapun pilihan terletak antara memperkuat dan meninggalkan.Hukum taklifi juga berarti ketentuan Allah perintah,larangan dan takhyir(pilihan).Dengan demikian Hukum taklifi sendiri terbagi menjadi lima,yaitu wajib,madub(sunat),Haram,makruh,dan Mubah (abu zahrah,2011:30). Adapun madzhab hanafi membagi hukum taklifi ini menjadi tujuh yaitu,fardhu,wajib,mandub(sunat),Makruh tahrim,makruh Tanzih,haram dan mubah.Adapun penjelasan pembagian hukum taklifi yaitu.
2.1.1. Wajib
Wajib merupakan bagian di hukum taklifi yang mempunyai arti Tuntutan untuk memperbuat secara pasti dengan arti harus diperbuat sehingga orang yang memperbuat patut mendapat ganjaran atau tidak dapat sama sekali ditinggalkan ,sehingga orang yang meninggalkan patut mendapat ancaman Allah.Hukum taklifi dalam bentuk ini disebut (ijab).Pengaruhnya terhadap perbuatan disebut wujub.sedangkan perbuatan yang dituntut disebut wajib.contoh melakukan shalat,puasa ramadhan.(syarifudin,amir,2008:336).Wajib merupakn suatu perintah yang harus dikerjakan ,diman orang yan meninggalkannyya berdosa.Sedangkan ulama ushul fiq mendefinisikan wajib adalah suatu perintah diman orang yang menunggalkan adalah tercela.Menurut al amidi dalam kitab al Ihkam menyatakan wajib syar’i adalah perintah Allah yang apabila ditinggalkan akan menyebabkan timbul nya cercaan menurut syara’.
Sedangkan wajib terbagi atas empat bagian,pertama wajib ditinjau dari pihak waktu melakukannya,dan ada pula secar mutlak menentukan pekerjaan itu.Wajib yan ditentukan itu yaitu apa uyang diminta oleh syar’i memeperbuat secar pasti pada waktu yang jelas.seperti shalat lima waktu.Batas untuk mnegerjakan shalat itu jelas waktunya.Seab tidak diwajibkan sebelumnya.dan simukallaf akan berdosa jika mentakkhirkan waktunya tanpa uzur.seperti berpuasa dibulan ramadhan.tidak diwajibkan sebelum bulan ramadhan dan juga sesudahnya.
1.Wajib yang berdasarkan waktu pelaksanaannya ini terbagi dua yaitu “Wajib Muthlak”dan “Wajib Mu-aqad”.
2.Wajib berdasarkan segi pelaksana yaitu wajib aini dan wajib kafai’.
3.Wajib dari segi kadar yang dituntut yaitu wajib muhaddad dan wajib ghairu muhaddad
4.Wajib dari segi tertentu tuntutan yaitu wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar.

1.Wajib yang berdasarkan waktu pelaksanaannya ini terbagi dua yaitu “Wajib Muthlak”dan “Wajib Mu-aqad”.
a.Wajib Muthlak
Wajib Muthlak yaitu apabila diminta oleh syar’i itu memperbuatnya dengan pasti,tidak jelas waktunya untuk melakukannya.seperti kifarat yang diwajibkan bagi orang yang bersumpah dan yang melanggar sumpah.Untuk berbuat ini tidak dijelaskan waktunya,dan orang yang melanggar sumpah yang dilanggarnya.seperti haji,wajib bagi yang sanggup,kewajiban mengerjakan hajinya tidak dijelaskan secara detail tahunnya.(Wahab,khallaf,2005:126-127).Ada sebagian Ulama yang berpendapat bahwa wajib muthlak (bebas) yang pelaksanaanya tidak dibatasi oleh waktu tertentu,sehingga seandainya dilaksanakan sampai batas akhir masa kemampuan unuk melaksanakan tidak berdosa.Sperti mengqadha puasa ramadhan bagi orang yang tidak berpuasalantaran ada “udzur”.(zahra,abu,2011:33).menurut imam hanafi qadha puasa ramadhan boleh dilaksanakan kapan saja,tanpa dibatasi oleh waktu.Sedangka imam syafii berpendapat,bahwa qadha tersebut dibatasi oleh tahun diman orang tersbut meninggalkan puasa ramadhan.Demikian pula dengan masalh ibadah haji,sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus dilaksanakan  cepat,tetapi bisa dilaksanakan sewaktu waktu.
b.Wajib Muaqqad
Wajib Muaqqad yaitu kewajiban yang pelaksanaanya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan diluar waktu yang ditentukan.Wajib muaqqad ini dibagi menjadi tiga yaitu wajib muwassa’(mempunyai waktu luas)yaitu kewajiban yang waktu untuk melakukan kewajiban itu melebihi waktu pelaksanaan kewajiban itu sendiri.seperti waktu untuk shalat dhuhur dimulainya dari tergelincirnya matahari sampai ukuran bayang bayang sepanjang badan;atau sekitar tiga jam,sedangkan waktu untuk melakukan shalat dzuhur sendiri adalah 10 menit.Dalam bentuk wajib muwassa’ diberi kelapangan bagi mukallaf untuk melaksanakan kewajiban dalam rentangan waktu yang ditentukan.tentunya dalam hal ini ada perbedaan ulama tentang bagian waktu mana yang menjadi sebab wajibnya perbuatan itu,artinya bagian yang merupakan tanda tertujunya titah pembuat hukum terhadap mukallaf sebagai subjek hukum.hal ini seperti dalam Q.s al-isra ayat 78”laksanakan shalat karena telah tergelincirnya matahari”.(syarifuddin,amir,2008:345-346).Sedangkan bagian dari wajib muaqqad sendiri yang kedua adalah “wajib mudhayyaq”(mempunyai waktu sempit).Wajib mudayyaq adalah suatu ibada h wajib ,diman waktu yang disediakan untuk melaksanakannya sangat terbatas sehingga tidak cukup untuk melaksanakan ibadah lain.seperti puasa dibulan ramadhan ,diman masa bulan itu hanya dapat dipergunakan hanya untuk ibadah puasa ramadhan saja,tidak dapat diisi dengan ibadah puasa lainnya.seperti yang tertera dalam Q.s albaqarah:185 “karena itu barang siap diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya )di bulan itu,maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”.
Sedangkan pendapat madzhab hanafi,apabila seorang berniat menjalankan puasa sunat pada bulan ramadhan,maka puasa tersebut masih dianggap sebagai puasa fardhu ramadhan pada bulan tersebut.berarti ia telah mendesak kewajiban puasa fardhu dari waktu yang telah ditentukan dan akan sia sia lah puasa itu,karena ibadah fardhu harus didahulukan dari ibadah yang lain.
Ada wajib dyzu syahaini adalah kewajiban yang pelaksanaannya dalam waktu tertentu dan waktunya mengandung dua sifat tersebut diatas.dari satu segi disebut muwassa’ dan dari segi lain ia adalah mudhayyaq.Umpamanya ibadah haji,bahwa ibadah haji hanya satu kali dalam satu tahun dan tidak dapat dalam tahun itu dilaksanakan ibadah haji lainnya,disebut mudhayyaq.dari segi pelaksanaannya ibadah haji lebih lebih sempit waktunya daripada waktu yang disediakan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji ,ia disebut muwassa’.dengan demikian .ia memiliki titik kesamaan dengan dua bentuk wajib diatas.karenanya di kalangan ulama disebut dzu syahhainni.

2.Wajib berdasarkan segi pelaksana terbagi dua yaitu wajib aini dan wajib kafai’.
a.Wajib aini(fardhu ain) dan Wajib Kifai
wajib aini adalah  apa yang diminta syar’i yang mengerjakan itu pribadi mukallaf.Tidak diberi pahala bila dikerjakan oleh mukallaf yang lain.seperti shalat,zakat,haji,menepati janji,menjauhkan diri dari khamr dan berjudi.sedangkan Wajib kifai yaitu apa yang diminta oleh syar’i yang melakukannya itu sejumlah mukallaf .Bukan tiap tiap pribadi dari mereka .sebab apabila telah dikerjakan oleh bebrapa orang maka yang diwajibkan itu sudah terbayar,dan gugurlah dosa dariorang orang selebihnya.dan sebaliknya apabila tidak dikerjakan oleh seoran maka semua mukallaf berdosa.karena melalaikan yang wajib.seperti meshalatkan jenazah,memadamkan kebakaran,meneyelamatkan orang karam.
3.Wajib dari segi kadar yang dituntut yaitu wajib muhaddad dan wajib ghairu muhaddad
Wajib muhaddad adalah sesuatu yang dinyatakan oleh pembuat hukum kewajibannya kadar yang ditentukan ,dengan arti bahwa mukallaf belum terlepas dari tanggungnya terkecuali bila ia telah melaksanakannya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan pembuat hukum syar’i.seperti zakat yang ditentukan adalah zakat fitrah.Kewajiban zakat harta atau zakat fitrah telah ditentukan kadarnya,dalam arti jika telah terpenuhi syarat syarat wajib ,seorang harus melaksanakannya menurut ukuran yang ditentukan.Ia belum dianggap melaksanakan kewajibannya kecuali kadar yang sudah ditentukan telah dilaksanakannya.
Sedangakn wajib Ghairu muhaddad yaitu suatu kewajiban yang pelaksanaanya tidak ditentukan ukuran pembuat hukum(syar’i).Seperti nafkah untuk kerabat.nafkah kerabat ini termasuk kewajiban yang tidak ditentukan ukuran kadarnya untuk diberikan pada kerabat tersebut.contoh lain kewajiban menafkahi istri ,sebagian ulama berpendapat bahwa nafkah istri terhadap suaminya termasuk wajib muhaddad,walaupun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan kadar yang diberikan.ada yang mengatakan bahwa nafkah itu diberikan kepada istri,semampu suami memberikan kepada istri.Selain pendapat itu ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa pada dasarnya memberi nafkah kepada istri merukan wajib ghairu muhaddad.Baru ia menjadi wajib muhaddad.(syarifuddin ,amir,2008:354-355).

4.Wajib dari segi bentuk perbuatan yang dituntut/tuntutan yaitu wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar.
Wajib muayyan(kewajiban tertentu) yaitu Apa apa ayang dituntut oleh pembuat hukum suatu perbuataban yang sudah tertentu artinya subjek hukum baru dinyatakan telah menunaikan tuntutan bila sesuatu yang tertentu itu telah dilaksanakannya dan tidak ada pilihan untuk pilihan lainnya.misalnya membayar hutang yang harus dibayarkan kepada orang yang dihutangi.
Wajib mukhayyarl yaitu sesuatu yang dituntut oleh pembuat hukum untuk dilaksanakan dengan memilih salah satu diantara hal yang telah ditentukan,artinya tangguang jawab dari yang dituntut baru dinyatakan telah terlaksana bila iia telah melakukan satu pilihan dari beberapa kemungkinan yang ditentukan.misalnyapilihan diantara dua hal adalah pilihan pembebasan tawanan dan uang tebusan,sebagiman dalam Q.s muhammad(47):4.,almaidah:89 .
حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا Q.s muhammad(47):4  
Hingga kamu telah banyak membeunuh mereka maka tawanlah mereka ,kukuhkan ikatan mereka :adakalanya engkau bebaskan sesudah itu dan adakalanya engkau terima tebusan dari mereka sampai terjadi perletakan senjata.
2.1.2. Sunat/mandub
Sunat atau mandub dalam fiqh merupakan tuntutan untuk memeperbuat secara tidak pasti dengan arti perbuatan itu dituntut untuk dilaksanakan.Terhadap ayang melaksanakan ,berhak mendapat ganjaran akan kepatuhannya,tetapi bila tuntutan tersebut tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa apa.oleh karena itu yang mennggalkan itu tidak mpatut mendapat ancaman dosa.Tuntutan seperti ini disebut Nadb.pengaruh tuntutan terhadap perbuatan disebut Nadb juga;sedangkan perbuatan yang dituntut disebut mandub.seperti memberi sumbanagn ke panti jompo,shodaqah dan lainnya.secara bahasa mandub adalah seruan untuk sesuatu yang penting.adapun dalam artian definisi yaitu sesuatu yang dituntut untuk memmeprbuatnya secara hukum syar’i tanpa ada celaan terhadap orang  yang meninggalkan secara muthlak.(syarifudin amir,2008:361).Sedangkan dalam kelompok syiah berpendapat bahwa mandub adalah suatu perintah yang rajih,sangat baik untuk dikerjakan ,tetapi juga boleh untuk ditinggalkan (Zahra,abu,2011:46).Sedangkan dalam mandub sendiri ada beberapa bagian.Yaitu Mandub dari segi selalu dan tidak selalunya nabi melakukan perbuatan sunah.terbagi menjadi dua yaitu Sunah muakkadah dan sunah ghairu muakkad.Sedangkan diilihat dari segi kemungjakinan meninggalkan perbuatan juga terbagi dua yaitu sunah hadyu,sunah zaidah dan sunah nafal.
a.      segi selalu dan tidak selalunya nabi melakukan perbuatan sunah
Sunah muakkad yaitu perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi disamping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu.misalnya shlat witir,dua raka’at fajar sebelum shhaalat shubuh.Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkannya dicela,tetapi tidak berdosa,karena orang yang meninggalkan secara sengaja berarti menyalahi sunah yang biasa dilakukan nabi.
Ada yang mendefinisikan bahwa sunnah muakkad adalah suatu sunah yang dijalankan oleh rasulallah saw secar kontinyu,tetapi beliau menjelaskan bahwa hal tersebut bukan fardhu yang harus dikerjakan.seperti shalat dua rakaat sebelum dhuhur,shubuh,shalt witir dan lainnya.(zahhrah,abu,2001:46)
Sunah ghairu muakad yaitu sunnah yang dilakukan oleh nabi tetapi nabi tidak melazimkan dirinya untuk berbuat demikianseperti shalat sunah 4 rakaat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.Ada yang mengartikan bahwa sunah ini tidak dikerjakan oleh rasul secara kontinyu.
(b). Dari segi kemungkinan meninggalkan perbuatan
Sunah hadyu yaitu perbuatan yang dituntut untuk melakukannya karena begitu besar faedah yang didapat darinya dan orang yang meninggalkannya dinyatakan sesat dan tercela;bahakan bila satu kelompok kaum sengaja meninggalkannya secara terus menerus,maka kelompok ini harus diperangi.sunah dalam bentuk ini merupakan kelengkapan dari kewajiban keagamaan,seperti adzan,shalat jamah,shalat hari raya.Jika dikategorikan sunah ini masuk kepada sunah muakkad karena  besar pahalanya.
Sunah zaidah yaitu sunah yang apabila dilakukan oleh mukallaf dinyatakan baik tetapi bila ditinggalkan ,yang meninggalkannya tidak diberi sanksi apa apa.seperti cara cara yag biasa dilakuakn oleh nabi dalam kehidupan sehari harinya,senah zaidah ini tempatnya adalah dibawah derajat sunah ghairu muakkad.
Sunah nafal yaitu suatu perbuatan yang dituntut sebagai tambahan bagi perbuatan wajib,seperti shalat sunah 2 rakaat yang mengiringi shalat wajib.shalat tahajudd,witir dan lainnya yang dalam istilahnya disebut sunah ghairu muakkadah.
Ada perbedaan pandangan antara madhab syafii dan Hanafi dalam memandang hukum menghentikan perbuatan sunah.Sunah sendiri merupakan perbuatan jika dilakukan mendapat ganjaran tetapi jika tidak dikerjakan tidak apa apa.Menurt ulama syafii bahwa hukum menyelesaikan perbuatan sunnah sama dengan hukum memulai perbuatan sunah itu.Karena tidaklah merupakan keharusan untuk menyelesaikannya.Oleh karena itu bila disengaja membatalkannya tidak apa apa.dan tidak wajib menganti atau mengqadha.dalam kesempatan berikutnya.Alasan kalangan ini karena seseorang diberi hak pilih untuk memeperbuatnya dan dengan denikian dia juga berhak untuk tidak memilih untuk tidak melanjutkannya.Bila ia tidak wajib melanjutkan berrarti ia tidak wajib meng-qadha yang ditinggalkannya itu.(Syarifudin,amir,2008:364)
Sedangkan ulama hanafiyah berpendapat bahwa meskipun sunah itu tidak wajib dilakukan,tetapi bila sudah mulai dilakukan ,wajib dia menyelesaikannya,alasannya bial seorang sudah memulai pekerjaan baik yang berhak atas pahala,maka ia sudah melakukan amalan baik atau ibadah.mereka mengambil dalil alquran yng tertera dalm Q.s Muhammad(47) ayat 33.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ (33)  
Hai orang orang yang beriman patuhlah kamu kepad Allah dan patuhlah kamu kepada Rasul janganlah kamu batalkan amal perbuatnmu (Q.s Muhamad:33)

2.1.3.HARAM
Tuntutan untuk menianggalkan secar pasti denagn arti yag dituntut harus meninggalkannya.Bila seorang meninggalkannya berarti ia telah patuh kepada yang melarang.karenanya ia patut mendapat ganjaran orang yang tidak meninggalkan larangan berarti ia menyalahi tuntutan Allah.Karenanya patut mendapat ancaman dosa Tuntutan dalam bentuk ini disebut tahrim.Pengaruh tuntutan terhadap perbuatan disebut”hurmah”.perbuatan yang dilarang secar pasti disebut muharram atau haram.
Haram secara bahasa berarti sesutau yang lebih banyak kerusakannya.kadang kadang digunakan dalam arti larangan..dalam istilah hukum haram adalah sesuatu yang dituntut syar’i(pembuat hukum)untuk tidak memeprbuatnya secara tuntutan yang pasti.sedangkan istilah haram menurut pendapat ulama jumhur yang mengartikan haram yaitu larangan Allah yang pasti terhadap suatu perbuatan,baik ditetapkan dengan dalil yang qathi maupun dalil zhanni.Menurut mereka dalil dalil zhanni itu dapat dijadikan argumentasi dalam amal perbuatan.
Sedangkan menurut madzhab hanafi ,hukum haram harus didasarkan pada dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun.sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram,sebgaimna Q.s an-nahl ayat 116.Sedangkan abu hanifah,abu yusuf dan muhamad malah menyebutnya makruh saja,agar tidak dikatakan haram.Contoh dari hukum haram yaitu makan bangkai kecuali bangkai ikan,minum khamr,berzina,membunuh seorang yang diharamkan Allah tanpa ada hak.Dari contoh diatas merupakn perbuatan yang membawa hukum haram bagi perbuatan itu.Ada landasan dasr hukum haram adalah karena adanya bahaya yang nyata yang tidak diragukan lagi.setiap perbuatan yang diharamkan syara’ pasti mengandung bahaya,sedangkan perbuatan yang dibolehkan syara’pasti mengandung kemanfaatan yang banyak.atas dasar tersebut hukum haram ini terbagi menjadi dua yaitu haram li-dzatih dan haram lighairi aridhi.
(a)Haram li-dzatih yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah karena bahaya tersebut terdapat dalam perbuatan itu sendiri.seperti makan bangkai, minum khamr, berzina,mencuri yang bahayanya berhubungan langsung dengan lima hal yang harus dijaga yatu badan,keturunan,harta benda,akal dan agama.Perbuatan yang diharamkan li-dzatihh adalah bersentuhanlangsung dengan salah satu dari lima tersebut.
(b) Haram lighairi’aridhi yaitu perbuatan yang dilarang oleh syara’,dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri,tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li’dzatih.seperti jual beli barang secar riba diharamkan karena dapat menimbulkan riba yang diharamkan karena dzatiyahnya sendiri.contoh laim membeli barang yag sudah ditawar oleh orang
Perbedaan antar haram lidzatih dengan lighairih adalah bahwa haram lidzatihi tidak diperbolehkan sama sekali,kecuali dalam keadaan darurat(terpaksa).alasannya karena haram lidzatih adalah langsung berhubungan dengan hal hal yang sangat vital,sehingga keharaman tersebut tidakk dapatdihilangkan,kecuali oleh sebab vital juga.jika meminum khamr diharakan karena merusak akal fikiran.maka khamr tersebut tidak boleh kecuali orang yang bersangkutan dikhawatirkan akan mati lantaran dahaga.jadi dharurat yang memeperbolehkan perbuatan yang diharamkan adalah karena dharurat tersebut langsung berhubungan dengan masalah yang amat vital.sedangkan haram lighairih boleh dikerjakan bila ada hajat,meskipun tidak sampai tingkat darurat (terpaksa).alasannya tidak berhubungan langsung dengan masalah yang vital.karena itu,bagi seorang dokter yang akan mendiagnose untuk memberikan terapai pada pasien perempuan, diperbolehkan melihat auratnya apabila untuk memberikan terapi tersebut memang mengharuskan melihat auratnya.(zahrah abu,2011:54)
2.1.4.MAKRUH
Tuntutan untuk meninggalkan atau larangan secar tidak pasti dengan arti masih mungkin ia tidak meninggalkan larangan itu.Orang yang  meninggalkanlarangan berarti    ia telah mematuhi yang melarang.Karenanya ia patut mendapat ganjaran pahala Tetapi karena tidak pastinyalarangan ini,maka yang tidak meninggalkan larangan tidak mungkin disebut menyalahi yang melarang.Karenanya ia tidak berhak mendapat ancaman dosa ,larangan dalam bentuk ini disebut karahah.Pengaruh larangan tidak pasti terhadap perbuatan yang dilarang secar tidak pasti disebut makruh.seperti merokok.
Seadangkan jumhur ulama’mendefinisikan makruh adalah suatu larangan syara’ terhadap suatu perbuatan,tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti,lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.hal ini tertera dalam surah almaidah ayat 101.Sedangkan madzhap hanafi mendefinisikan haram yaitu larangan Allah terhadap sesuatu perbuatan berdasarkan dalil qathi(pasti) yang tidak mengandung keraguan sedikitpun,berarti tidak memasukkan larangan yang didasarkan pada dalil dzanni yang masih mengandung keraguan dalam haram,danm mereka memasukkan larangan tersebut dalam kategori makruh.Makruh dibagi menjadi dua yaitu makruh tahrimdan makruh tanzih.
Makrh tahrim yaitu larangan yang pasti yang didasarkan pada dalil dzanni yang masih mengandung keraguan,seprti memakai sutera,cincin dari emas dan perak bagi kaum laki laki,poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil.makruh ahrim ini merupakan lawan dari hukum wajib.
Makruh tanzih yaitu suatu larangan syara’ terhadap suatu perbuatan,tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti,lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.makruh tanzih ini merupakan lawa dari hukum mandub sunat.Menueurt jumhur ulama ,pelaku yang berbuat makruh ini tidak dicela ,sedangkan orang yang meninggalkannya adalah terpuji.menurut pendapat hanafi,pelaku makruh tahrim tergolong tercela,sedangkan pelaku makruh tanzih tidak,dan orang yag meninggalkan kedua macammakruh tersebut adalah terpuji.
2.1.5 MUBAH
Titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan.Dalam hal ini sebenarnya tidak ada tuntutan ,baik mngerjakan maupun meninggalkan.Ia tidak diperintahkan.bila seorang mengerjakan ia tidak diberi ganjaran dan tidak pula diancam atas perbuatan itu.ia juga tidak dilarag berbuat.kerenanya ia bila ia melakukan perbuatan itu atau tidak ia tidak diberi ganjaran.dan tidak pula mendapat ancaman,hukum dalam bentuk ini disebu “ibahah”.pengaruh titah terhadap perbuatan disebut ibahah juga.sedangkan perbuatan yag diberi pilihan untuk berbuat atau tidak disebut mubah.seperti melakukan perburuan setelah tahallul dalam ibadah haji.Sedangkan menurut imam Asy-syaukani mendefinisakna mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama sam tidak memperoleh pujian,terakadang mubah sendiri itu dimaksudkan untuk suatu perbuatan yang tidak mengandung resiko apabila dikerjakan,meskipun pada mulanyaperbuatan tersebut diharamkan.sperti membunuh otrang yang murtad itu diperbolehkan(mubah)dan pelakunya tidak terkena resiko apap apap namun ada masalah soisla yang nantiya kan dihadapi.
Iamm assyatibi membagi mubah ditinjau dari segi penggunannya menjadi empat bagian,yaitu mubah yang dipergunakan untk melayani suatu perintah yang diwajibkan yang disebut mubah juz’i(temporer),tapi secar kully(keseluruhan)diperintahkan seperti makan,seseorang tidak diperbolehkan meninggalkan selama lamanya.
Mubah yang dipergunakan untuk melayani suatu perbuatan yang dilarang,sevcara temporer perbuatan tersebut diperbolehkan,tetapitidak bolehdikerjakan terus menerus,seperti bergurau,mendengarkan radio diperbolehkan secar temporer.,tetapi seorang yang berakal seat tidak boleh menghabiskan waktunya hanya untuk sendau gurau,mendengakan radiodam lainnya.Seangkan mbah yang digunakan untuk melayani perbuatan ya mubah.Terakhir mubah yang tidak dipergunakan untuk melayani apa apa.(al-muwaffaqat,juz 1,hal,141-142).    

2.2 Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i sendiri adalah titah Allah yang berbentuk wadh’i ,yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah tidak langsung mengartru perbuatan mukalaf,tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf ituseperti tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya waktu dhuhur.hukum wadh’i sendiri terbagi menjadi lima yaitu sebab,Syarat,Mani’,Rukhsah,Sah dan Batal.

2.2.1 Sebab
Definisi sebab yaitu apa yang dijadikan alamat oleh syari’terhadap musababnya,dan mengikat adanya musabab itu dengan wujud a’dam(tidak adanya)dengan a’damnya.Maka tetap dari adanya sebab maka adanya musabab.Dan dari adanya a’dam maka adanya a’dam nya itu.Ini adalah urusan zahir ang tidak bisa di bantah.syari menjadikan alamat kepada hukum syari’yaitu musabbabnya.Telah dikemukan dalam pembahasan ilat pada kias tiap tiap ilatbagi hukum dinamakan sebabnya,Bukan tiap tiap sebab bagi hukumdinamakan illatnya.Sabab secar bahasa dapat diartikan sesuatu yag dapat menyampaikan kepada apa yang dimaksud.secar aistilah sebab yaitu sesuatu yang jels dapat diukur ,yang dijadika pembaut hukum sebagai tabda adanya hukum ;lazim dengan adanya tanda ada hukum dan dengan tidak adanya,tidak ada hukum.Seperti masuknya bulan ramadhan menjadi tanda datangnya bulan ramadhan,dan kewajiban puasa harus dijalankan setapumat muslim.
Pembagian sabab ada dua yaitu Sabab yang berada diluar batas kemampuan mukallaf ialah sabab yang dijadikan Allah Allah SWT.seabgai pertanda atas adanya hukum.sebagi pertanda atas adanya hukum .Kita tidak bisa mengetahui kenapa hal itu yang dijadikan Allah sebagai tanda dan sabab.seperti tergelincirnya matahari menjadi sababmasuknya waktu dzuhur sebgaiman fieman Allah Q.s al-isra(17):78.
Kedua,sabab yang berada dalam batas kemampuan akal mukalafialah sabab dalam bentuk perbuatan muakllaf yang ditetapkan oleh pembuat hukum akibat hukumnya,artinya perbuata muaklaf yang nyata dijadikan pertanda adanya hukum.seperti keadaan dalam perjalanan menjadi sabab bolehnya mengqashar shalat.Perjalan dijadikan sebagai sabab bolehnya mengqashar shalat.
2.2.2 Syarat
Syarat menurt abu zahrah yait sesuatu yang tergantung kepadanya adanya hukum;lazim dengan tidak adanya ,tidak ada hukum;tetapi tidaklah lazimdengan adanya,ada hukum.contohnya wali dalam perkawinan yang menurut jumhur ulama’merupakan syarat.Denagn tidak adanya wali pasti tidak sah.tetapi dengan adanya wali pernikahan akan sah.tetapi belum tntu sah bila syaratnya belum terpenuhi,seperti harus adanya saksi,akad dan lainnya.Pembagian syarat ada tiga yaitu syarat aqli,’adidan syar’i.
Syarat aqli seperti kehidupan menjadi syarat utuk dapat menegtahui,adanya paham menjadi syarat untuk adanya taklif atau beban hukum.Sedangkan syarat ‘adi yaitu berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku;seprti bersentuhnya api dengan barang yang dapat terbakar menjadis yarat berlangsungnya kebakaran.Sedangkan syarat syari’yaitu berdasarkan penetapan syara’,seperti sucinya badan menjadi syarat untuk shalat.Nisab menjadi syarat wajibnya zakat
2.2.3. Mani’(Penghalang)
Definisi mani yaitu apa yang tidak berpisah dari adanya dan tidak adanya hukum.Atau batal sebab menetapkan adanya sebab syari’ dan semua syarat syaratnya itu mencukupi,atpi terdapat mani(penghalang).Sebagaiman apabila terdapat suami istri yang sahmatau karib,tapi dilarang menertibkan waris kepada salah satu dari keduanyaini.seperti ada seseorang mewariskan sesuatu dan disamping apa yang diwariskannya itu ada pula utang piutang.
Mani dalam istilah ushul fiqih yaitu perintah disamping menetapkan sbab dan mencukupi syarat syaratnya.Orang dilarang menertibkan musabah teradap sebabnya.yang hilang syarat tidak dinamakan mani;
2.2.4.Rukhsah dan Azimah
Apa yang disyariatkan Allah dri hal hukum hukum yang meringnakan kepada mukallaf dalam hal hal yang khusus memperlakukan keringanan.Atau emmperbolehkanapa yang dilarang dengan dalil disamping menegkkan dalil larangan.sedangkan azimah adalah apa yang disyariatkan allah ,berasal dari hukum hukum  umum yang tidak dikhususkan dengan hal selain dari hal,dan tidak pula mukallaf selain dari mukallaf.Macam macam rukhsah sendiri ad beberapa diantarana,Rukhsah memperbolehkan pa yang dilarang diwaktu darurat,seperti orag yang kelaparan dan disitu terdapat bangkai maka dibolehkannya makan bangkai.Ada rukhsah memperbolehkan meninggalkan yang wajib,karena ada halangan untuk melakukannya bagi mukallaf.seperti bagi orang sakt atau dalam keadaan perjalanan pada bulan ramadhan diperbolehkan tidak berpuasa.
Sedangkan menurut ulama hanafi membago dua rukhsah yaitu tarfiah dan isqath.Rukhsah tarfiah yaitu hukum azimah,sifatnya tetap dan dalilnya kuat.Rukhsah ini diadakan untuk meninggalkan,meringankan,memberatkan mukallaf,dalam hal ini orang memisalkan dengan orang yang tidak suka akan ucapan yang dikeluarkan dengan kata kata kafir.Atau melenyapkan harta orang lain.
2.2.5 Sah dan Batal
Sha menurut syariat yaitu hadis hadis syar’i tersusun diatasnya.Apabila yang mengerjakannya itu mukallaf.mengerjakan perbuatan wajib atasnya.seperti sembahyang,puasa,zakat,dan haji.simukallaf ini menegrjakan dengan rukun rukun dan syarat syaratnya sempurna.,amaka gurlah yang wajib itu dari dia.dan lepaslah tanggung jawabnya.sedangkan batal adalah ibadat itu tidak memadai dan melepaskan tanggung jawab serta belum menggugurkan kewajiban qadha.Seperti  dalam pernikahan jika akad nikah diucapkan oleh si laki laki secara  sempurna,lantang dan lancar tidak ada jeda maka sah dia dalam mengucapkannya sehingga sah dalam prosesi pernahan itu,dan jika sebaliknya maka akan batal dan harus mengulang lagi.
3.Pembuat Hukum (hakim)
Hakim atau pembuat hukum adalah hal pentimg dalam hukum syara’.Siapakah hakim itu di dalam hukum syara’?.hakim bisa diartikan orang yang merupakan sumber dari hakim.Di sebgaian besar ulama berpendapat bahwa yang menjadi sumber hukum syar’i bagi seluruh perbuatan mukallaf ialah Allah swt.Sama saja baik yang berupa pernyataan hukum bagi perbuatan mukallaf langsung dari nash yang diwahyukan oleh Allah kepada rasulNya.maupun yang merupakan petunjuk kepada mujtahid bagi hukum dari hal perbuatan mukallaf dengan perarntara dalil,atau perintah yang disyariatkan untuk mengumpulkan hukum hukumnya.dalam hal ini ulama sepakat mengatakan tentang definisi hukum syari’,bahwa firman Allah yang bersangkut an dengan perbuatan mukallaf itu dituukan,atau dipilih,atau ditempatkan.dari mereka itu perkataan termasyhur, berbunyi:tidak ada hukum selain Allah Swt.Dalam mengetahui hukum Allah ini terdapat perbedaan pendapat.
Pendapat kalangan Al-asyariah pengikut abu hasan al asyariyah mengatakan bahwa tidak mungkin akal menegetahui hukum Allah dalam perbuatan mukallaf,kecuali dengan perantara rasul dan kitab.kerena akal itu berbeda beda kemampuannya dalam menilai perbuatan.Sebagian kal itu menganggap baik beberapa perbuatan itu,dan sebgaian menganggap buruk.Alasannya karena kebanyakan akal di kalahkan oleh nafsu.sehingga tidak mungin dikatakan ,apa yang diperhatikan oleh akal itu baik maka adalah baik di siis Allah.Dalam pandangan madzhab ini yang dianggap baik yaitu dari perbuatan mukallaf yang sesuai dengan syari’,bahwa dia adalah baik dengan memperbolehkannyaatau disuruh memperbuatnya.
Sedangkan pendapat lain yaiotu madzhab mu’tazilah yang beranggapan  Bahwa ada kemungkinan orang mengetahui hukum Allah dalam perbuatan mukallaf itu sendirinya.tanpa perantara kitab dan rasul.Karena tiap tiap perbuatan yang dikerjakan oleh mukallaf itu padanya itu terdapat sifat sifat dan mempunyai kemampuan berfikir yang dapat membedakan mudharat dan manfaat.Akal itu mampu membina atas sifat sifatperbuatan.Dan apa yang tersusun diatasanya itu ada yang bermanfaat dan ada pula yang mudharat.maka hukumlah yang menenntukan yang baik dan buruk.Hukum Allah terhadap perbuatan itu  dapat di perhitungkan menurut akal mana yang bermanfaat dan man pula yang mudharat,Allah mmeinta para mukallaf memeperbuat apa pa yang bermanfaat kepada mereka menurut perhitungan akal mereka itu.dan sebaliknya menunggalkan mana yang menimbulkan kemudharatan terhadapnya. (wahab,Khalaf,2005:115)

4.Objek Hukum (mahkum Bih)

Setelah saya paparakan sipakah hakim dalam pembuat hukumi itu selanjutnya saya akan bahas siapakah objek hukum dalam hukum syara’.mahkum bih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum syar’i.sesuai dengan Q.s almaidah yat 17 “hai orang orang yang beriman,tepatilah janji.”ada juga yang mengartikan objek hukum adalah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia.atau dibiarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak.

Sedangkan menurut ahli fiqih objek hukum ialah sesuatu yang berlaku padanya hukum syara’.Objek hukum adalah perbuatan itu sendiri.hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat.seperti daging babi.pada daging babi itu tidak berlaku hukum ,baik suruhan atau larangan .berlakunya hukum laranagn adalah pada “memakan daging babi”yaitu sesuatu perbuatan memakan,bukan pada zat daging babi itu.
5.Subjek Hukum (mahkum Alaih)
Ada objek hukum tentunya ada subjek hukum.Subjek hukum disini adalah perbuatan mukallaf yang menyangkutkan hukum syar’i.dan diisyaratkan si mukallaf itu untuk mensahkan taklifnya menurut syariat  atas dua syarat.Pertama hendaklah dia mampu memahami dalil taklif bahwa dia mampu memahami undang undang yang dipaksakan kepadanya itu dari Al-quran dan sunah.Itu sendiri atau dengan perantara.Orang yang tidak sanggup memahami dalil taklif itu maka tidak mungkin diamelaksanakan apa yang dipaksakan kepadanya itu dan tidak akan berhasil apa yang dimaksudkannya itu.kemampuan memahami dalil taklif itu hanya dapat dengan mempergunakan nash nash yang disusun oleh ahli ahli fikir yaitu dengan mempergunakan akal.
Sedangkan ada juga yang mndefinisikan bahwa subjek hukum ialah orang orang yang dituntut oeh Allah untuk berbuat dan segala tingkah lakunya telah memperhitungkan berdasartuntutan Allah itu.Dalam ushul fiq subjek hukum ini dalah mukallaf atau orang orang yang dibebani hukum atau mahkum alaih.yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.Tentunya ada bebrapa hala yang harus dipahami oleh mukallaf yaitu paham atau mengetahui kitab Allah.yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan untuk melakukan.kedua,seorang muakallaf telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum .kecakapan menerima taklif atau yang disebut ahliyah adalah kepantasan untu menerima taklif.kepantasan itu ada dua macam yaitu kepantasan untuk dikenai hukum dan kepantasan untuk menjalankan hukum.

III.Kesimpulan
Kalangan Ahli Ushul fiqh,hukum syara’adalah“Khitab(titah) Allah yg menyangkut tindak tanduk mukallaf dalam bentuk tuntutan,pilihan berbuat atau tidak;atau dalam bentuk ketentuan ketentuan.”Contoh: “Kerjakanlah Shalat”,Janganlah kamu memakan harta org lain secara bathil. para ahli fiqh  membagi  dua  bagian dalam hukum syara’.Pertama hukum taklifi dan hukum Wadh’i. hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah larangan,dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya.Contoh hukum yang menunjukkan perintah adalah “dirikanlah shalat”,membayar zakat dan menunaikan ibadah haji ke baitullah. madzhab hanafi membagi hukum taklifi ini menjadi tujuh yaitu,fardhu,wajib,mandub(sunat),Makruh tahrim,makruh Tanzih,haram dan mubah.Sedangkan Hukum wadh’i sendiri adalah titah Allah yang berbentuk wadh’i ,yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah tidak langsung mengartru perbuatan mukalaf,tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf ituseperti tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya waktu dhuhur.hukum wadh’i sendiri terbagi menjadi lima yaitu sebab,Syarat,Mani’,Rukhsah,Sah dan Batal. hakim bisa diartikan orang yang merupakan sumber dari hakim.Di sebgaian besar ulama berpendapat bahwa yang menjadi sumber hukum syar’i bagi seluruh perbuatan mukallaf ialah Allah swt. objek hukum adalah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia.atau dibiarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak. menurut ahli fiqih objek hukum ialah sesuatu yang berlaku padanya hukum syara’.Objek hukum adalah perbuatan itu sendiri.hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat.seperti daging babi. Subjek hukum disini adalah perbuatan mukallaf yang menyangkutkan hukum syar’i.dan diisyaratkan si mukallaf itu untuk mensahkan taklifnya menurut syariat  atas dua syarat.Pertama hendaklah dia mampu memahami dalil taklif bahwa dia mampu memahami undang undang yang dipaksakan kepadanya itu dari Al-quran dan sunah.Itu sendiri atau dengan perantara.Orang yang tidak sanggup memahami dalil taklif itu maka tidak mungkin diamelaksanakan apa yang dipaksakan kepadanya itu dan tidak akan berhasil apa yang dimaksudkannya itu.kemampuan memahami dalil taklif itu hanya dapat dengan mempergunakan nash nash yang disusun oleh ahli ahli fikir yaitu dengan mempergunakan akal.

Daftar Pustaka
1.Abdul wahab khalaf, ilmu ushul fiqh, PT rineka cipta, Jakarta:2005
2. Syarifuddin,amir,Ushul fiqh, Prenada media group, Jakarta:2008
3.Abu Zahrah Muhammad, Ushul fiqh,PT Pustaka Firdaus, Jakarta: 2011





BAB I PENDAHULUAN

Perkembangan masa di saat ini membuat kita tidak dapat melepaskan hukum hukum yang ditentukan oleh kitab Allah.Dalam hal ini tentunya suatu keharusan yang dilaksanakan oleh umat islam dalam menjalankan perintah yang ditentukan oleh Allah.Dalam hal ini saya akan mendiskusikan tentang Hukum syara,yang melingkupi Pengertian hukum syara’,pembagian hukum syara’,Pembuat hukum (hakim),objek Hukum dan subjek hukum.banyak sekali cabang dan pembagian pembagoan dari hukum syara’ tersebut terutama pembagian pada hukum syara’ sendiri yang memiliki dua bagian yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.Tidak hanya itu saja,tetapi kedua hukum itu memuat beberapa bagian yang sangat terinci.Hukum taklifi di dalmnya terdapat ,wajib,sunat,haram,makruh dan mubah.Sedangkan dalam hukum wadhi didalamnya terdapat sabab,syarat,mani’,rukhsah dan azhimah dan sah,batal.Selain dari pembahasan itu tentunya saya akan membahas juga mnegenai siapakah hakim pembuaht hukum itu?kemudian siapakah yang dihukumi itu?dan apa yang dihukumi itu?.Begitu banyak konsep dan teori dari beberapa istilah yang diungkapkan oleh para ulama sehingga saya hanya mengambil ebberapa pendapat para ulama.Tentunya yang telah menjadi kesepakatan dalam memandang sebuah hukum.
Untuk itu saya akan membahasnya lebih lengkap dan detail dalam bab berikutnya.dalam rangkaian pemaparan ini saya juga mengambil beberapa pendapat baik dari kalangan hanafi,asyariah dan ulama ahli ushul fiqh.Untuk itu saya berharap agar memberikan saran komentar dan kritik dari makalah saya ini.Sekian .